News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Khairudin Disebut Intervensi Mutasi Pegawai di Kabupaten Kukar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin disebut saksi, Staf Irigasi Dinas PU Kab Kukar, Rudi Suryadinata melakukan intervensi dalam mutasi jabatan para pegawai di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) no 6 point ke 3 yang dibacakan oleh jaksa : Yang berwenang soal mutasi jabatan di Pemkab adalah Bupati Rita Widyasari. Tapi sepengetahuan saya Khairudin bisa intervensi pemindahan pejabat.

"BAP saudara ini betul? ," tanya jaksa. Lanjut Rudi menjawab setahu dirinya seperti itu. Rudi juga menyampaikan tahun 2011 dirinya pernah dihubungi oleh Khairudin menawarkan posisi jabatan.

"Saya kenal Khairudin tahun 2011. ‎Waktu itu saya dihubungi beliau dan posisi saya staf di Dinas PU. Dia hubungi saya tentang jabatan. Dia menawarkan jabatan tertentu, di Dinas Pertambangan," ungkap Rudi, di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Atas penawaran dari Khairudin, Rudi mengaku menolak karena disiplin ilmu yang dikuasai dirinya tidak ada kaitan dengan bidang pertambangan.

Selang beberapa lama kemudian, akhir 2011, Khairudin memanggil Rudi ke Pondopo Bupati. Disana, tetap sama, Khairudin menawarkan posisi jabatan.

"Malam-malam saya dipanggil di pendopo, disuruh mengisi jabatan kasi jalan. Saya tanya beliau, bagaimana posisi kasi jalan yang sekarang? Jangan sampai pejabat yang sekarang di nonjobkan," tutur Rudi.

"Selang tiga-empat minggu, saya ketemu lagi dengan Khairudin. Lalu saya dipindah, menerima posisi Kasi Pengelolaan jalan. Lalu saya dipanggil lagi ke pendopo, disuruh mengisi posisi Kepala Bidang Bina Marga selama tiga tahun," kata Rudi.

‎Saat menjabat di posisi Kepala Bidang Bina Marga itulah, Rudi juga mengakui bertugas menjadi pengepul fee dari para kontraktor yang menang proyek di Dinas PU Kukar.

Uang itu masih menurut Rudi diserahkan dalam bentuk cash pada anggota tim 11, ‎bernama Junaidi. Perintah sebagai pengepul juga datang dari Junaidi.

‎Diakhir sidang, saat memberikan tanggapan, Bupati Rita menyatakan keberatan dengan keterangan Rudi soal Khairudin sering mengintervensi mutasi jabatan.

"‎saya keberatan soal pengaturan jabatan, saya tidak menyuruh siapapun untuk intervensi. Kalau beri masukan, dan saya merasa cocok, ya saya setuju. Saya tidak pernah perintahkan untuk pengaturan," tegas Rita.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Khairudin, Khairudin membantah memanggil Rudi melainkan mereka bertemu di KNPI. "Sesuai keterangan saksi, saya tidak panggil beliau. Saya ketemu saksi di KNPI. Soal intervensi itu hanya asumsi saksi," ungkap Khairudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini