Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan selama 30 hari ke depan.
Rudi merupakan tersangka dugaan menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Penyidik hari ini, Rabu (11/4/2018) melakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 30 hari 13 April 2018 sampai dengan 12 Mei 2018 untuk tersangka RE," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).
Baca: Prabowo Diusung Gerindra Sebagai Calon Presiden, Istana Sebut Jokowi Sudah Punya Kalkulasinya
Dalam kasus ini, Rudi diduga menerima suap Rp 6,3 miliar.
Suap untuk Rudi diduga diberikan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca: Setahun Kasus Penyerangan Terhadap Novel, Menkumham Minta Kepolisian dan KPK Berkordinasi
Uang tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 21 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Sedang Umrah, Chairuman Harahap Mangkir dari Panggilan KPK
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan sebelas orang tersangka yakni, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan; Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; Mantan Anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti; swasta, Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin.