News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Kuasa Hukum Bupati Rita Bersaksi Dalam Persidangan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nouval El Farveisa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/‎4/2018) kembali menggelar sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan kuasa hukum Rita, Nouval El Farveisa sebagai saksi.

Baca: Mantan Kadis Cipta Karya Kutai Kertanegara: Bu Rita Minta Tolong Supaya Saya Bantu Dia di Proyek

Diketahui Nouval merupakan adik dari suami Rita.

Dalam persidangan akhir Mei 2018, nama Nouval disebut dalam persidangan karena ada transfer uang ke sebuah rekening atas nama dirinya.

Ketika sidang Selasa (27/3/2018) lalu majelis hakim memerintahkan Nouval keluar persidangan atas permintaan jaksa dan sesuai dengan Pasal 160 KUHP.

Baca: Sakit, Mertua Dian Sastro Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Ini dilakukan agar Nouval tidak mengetahui keterangan dari saksi-saksi yang sudah diperiksa di persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menanyakan soal transfer ke rekening Nouval, aset-aset Rita atas nama Naoval diantaranya rumah senilai miliaran rupiah, mobil MBW hingga bisnis dari keluarga Rita.

Baca: Sedang Umrah, Chairuman Harahap Mangkir dari Panggilan KPK

"Mobil BMW seri 7 itu atas nama saya karena waktu beli mobil harus punya KTP Jakarta, nah kakak saya (Rita) tidak punya KTP Jakarta jadi dia pinjam KTP saja," tambah Nouval.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini