Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kutai Kertanegara, Basri Hasan (60) bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/4/2018) untuk terdakwa Rita Widyasari dan Khairuddin.
Baca: Tulis Status di Facebook Soal Azan, Ade Armando Dipolisikan
Di hadapan majelis hakim, Basri Hasan membenarkan ada fee proyek sebesar 8 persen yang ditarik dari para pemenang lelang di dinasnya.
Baca: Sekjen PDIP Sebut Turun Bersama Rakyat Jadi Strategi Terbaik Dalam Pilpres 2019
"Setelah saya dilantik, Bu Rita minta tolong, supaya saya bantu dia di proyek. Nanti katanya langsung ke Pak Khairudin. Pembicaraan itu terjadi di sebuah ruangan di pendopo antara Bupati Rita, Khairudin dan saya," ungkap Basri Hasan.
Baca: Umumkan Hasil Sidak, Anies Sebut 37 Gedung di Sudirman-Thamrin Tak Punya Sumur Resapan
Hasan Basri melanjutkan penentuan fee sebesar 8 persen hingga pembagiannya ditentukan Junaidi yang juga berstatus sebagai anggota DPRD dan anggota tim 11 Bupati Rita.
"Saya disuruh kordinasi dengan Pak Junaidi, tim 11. Soal semua prosentase ditentukan oleh Junaidi," tambahnya.