Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak banyak berkomentar saat ditanya soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Bank Century.
Satu poin dalam putusan tersebut mengenai permintaan penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono.
Sri Mulyani mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Sebagai Tersangka Penerima Suap
“Saya serahkan ke KPK saja lah urusan itu. Sudah ya,” ujar Sri Mulyani usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).
Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Baca: Abu Janda Laporkan Rocky Gerung Gara-Gara Sebut Kitab Suci Fiksi
Dalam putusannya, hakim memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.