News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pembelian Mesin Jet

Sakit, Mertua Dian Sastro Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emirsyah Satar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Adiguna Sutowo kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seharusnya Adiguna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia yang diproduksi oleh Rolls Royce Plc.

Sedianya mertua artis Dian Sastro ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Emirsyah Satar (ESA).

Baca: Sedang Umrah, Chairuman Harahap Mangkir dari Panggilan KPK

Namun dirinya meminta izin penyidik untuk tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini.

"Yang bersangkutan sedang sakit, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).

Pada pemanggilan sebelumnya, Adiguna juga mangkir dengan alasan yang sama.

Kemarin, anaknya, Maulana Indraguna Sutowo, memenuhi panggilan KPK.

Baca: Sikapi Keputusan Pengadilan Soal Kasus Century, PDIP Berharap Hukum Ditegakan

Selain Adiguna, pada hari ini penyidik juga memanggil Direktur Teknik Citilink M Aruan, President Commisioner PT Samuel Sekuritas Indonesia Suharta Herman Budiman, mantan VP Network PT Garuda Indonesia Risnandi, serta mantan EVP Engineering, Maintenance, and Information System PT Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro.

Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Baca: Sekjen PDIP Sebut Turun Bersama Rakyat Jadi Strategi Terbaik Dalam Pilpres 2019

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini