TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabid Bina Marga di Kutai Kartanegara, Rudi Suryadinata (44) mengaku tidak mengiyakan begitu saja perintah untuk menjadi pengepul uang fee dari para kontraktor pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab Kutai Kartanegara.
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/4/2018) untuk terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin di kasus dugaan suap dan gratifikasi, Rudi menyatakan sempat protes atas pemungutan fee.
Perintah mengumpulkan fee, lanjut Rudi diterima dari Junaidi anggota Tim 11 atau tim pemenangan Rita di Pilkada Kukar. Diketahui Junaidi juga merupakan anggota DPRD Kukar. Seluruh uang fee diberikan secara cash oleh Rudi ke Junaidi di kediaman Junaidi.
Menurut Junaidi penarikan fee sebesar Rp 6,5 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak adalah hasil kesepakatan dari tim 11 dan Bupati Rita. Rincian 6,5 persen itu yakni 6 persen untuk Bupati Rita dan setengah persennya untuk tim 11.
"Mereka bilang totalnya 6,5 persen, tapi saya komplain karena kalau korupsi jangan besar. Saya khawatir bisa mengganggu pekerjaan," kata Rudi.
Rudi menambahkan dia mau menjadi pengepul meski tidak mendapat jatah karena itu perintah dari Junaidi yang juga Ketua Komisi 2 dan juga anggota tim 11.
Baca: Prabowo Deklarasi, PKS Siapkan Cawapres
Lanjut jaksa menanyakan apakah Khairudin selaku terdakwa di kasus ini, Komisaris Media Bangun Bersama (MBB) pernah meminta uang secara langsung?
Rudi menjawab tidak pernah. Selama ini yang meminta uang hanya Junaidi. Uang itu seluruhnya dalam bentuk rupiah dan sudah dibungkus oleh para kontraktor.
"Jadi yang hubungi kontraktor itu Junaidi, saya tinggal ambil bungkusan uang. Lanjut saya hubungi dimana posisi Junaidi untuk serahkan uang. Rata-rata uang diserahkan di rumah Junaidi," ujarnya.