News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Andi Narogong Bantah Irvanto jadi Kurirnya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang e-ktp

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Pengusaha Andi Narogong membantah pernyataan Setya Novanto soal pengakuan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto yang kini menjadi tersangka di kasus korupsi e-KTP.

Dimana Setya Novanto mengungkap Irvanto adalah kurir dari Andi Narogong untuk memberikan uang ke anggota DPR di Senayan. Sebagai imbalan, Irvanto diberi pekerjaan dalam konsorsium.

‎"Tidak pernah yang mulia, saya tidak pernah ada pertemuan dengan Pak Irvanto. ‎Pertemuan dengan Pak Irvanto dan Pak Setya Novanto hanya setelah dia kalah, Murakabi kalah. Dia minta pekerjaan, minta tolong," ucap Andi Narogong saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Andi juga menegaskan pernah bertemu dengan Irvanto usai lelang. Dimana Murakabi kalah sehingga Irvano meminta untuk mendapatkan pekerjaan dari proyek e-KTP.

Selanjutnya Andi membantu dengan mempertemukan Murakabi kepada terdakwa Anang. Namun perusahaan Irvanto tetap tidak mendapatkan pekerjaan karena tidak ada kesepakatan bisnis.

"Pak Deddy saya suruh tolong dong temuin ke Pak Anang bicara mengenai pengiriman. Ternyata pengiriman itu gak masuk harganya. Itu yang mulia," kata Andi.

Hakim kembali mencecar dengan menanyakan kebenaran informasi Andi memerintahkan Irvanto menyerahkan uang ke DPR.

"Gak pernah saudara saksi minta dia (Irvanto) kasih uang ke Senayan, ke DPR? ," tanya hakim.

"Tidak pernah yang mulia. Saya tidak kenal orang yang lain. Saya hanya kenal Pak Setya Novanto dan Pak Chairuman, itu saya yang ketemu dengan saya," jawab Andi.

Diketahui dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana hari ini, Kamis (12/4/2018), Jaksa menghadirkan empat saksi.

Mereka yakni Andi Narogong, adik Andi Narogong-Vidi Gunawan, ‎kakak Andi Narogong-Dedi Priyono, dan mantan staf Kemendagri-Yosep Sumartono. 

Dalam surat dakwaan, Anang didakwa melakukan korupsi dan memperkaya perusahaannya sebesar Rp 79 miliar terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP.

‎Selain memperkaya PT Quadra Solution, Anang juga memperkaya dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini.

Anang juga disebut turut memperkaya mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta sejumlah pihak lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini