TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bandung Barat yang telah menjadi tersangka dugaan suap, Abubakar telah keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi orange khas tahanan komisi anti rasuah tersebut.
Abubakar keluar gedung KPK pukul 17.20 WIB setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Meskipun telah menyandang status tersangka, Abubakar yang sebelumnya dikabarkan tengah menderita sakit itu tetap menyunggingkan senyumnya.
Tidak terlihat guratan kesedihan di wajahnya.
Dia tampak berlapang dada menerima status barunya tersebut.
Baca: Tiga Pejabat Bandung Barat Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Bupati
Sesampainya di pintu lobby KPK dan hendak masuk ke dalam mobil yang akan membawanya itu, Abubakar hanya menyampaikan kalimat singkat.
Ia mengaku harus menjalani apa yang saat ini tengah dialaminya.
Hal yang menurutnya wajib dilakukan oleh seorang warga negara yang baik.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya jalani," ujar Abubakar singkat, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan,Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Abubakar tetap mengenakan tongkat dan pecinya saat memasuki mobil yang membawanya ke Rutan Guntur.
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bandung Barat, Abubakar sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa Politisi PDI Perjuangan itu dinyatakan sehat dan bisa menjawab secara baik pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK.
Sehingga tentunya menepis isu bahwa Abubakar saat ini dalam kondisi kurang sehat.
"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan dapat merespon pertanyaan dengan baik dan dalam keadaan sehat," kata Febri dalam pesan singkatnya, Kamis (12/4/2018).
Ia menekankan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan dari Abubakar terkait dugaan adanya penerimaan suap dari beberapa pejabat yang berdinas di pemerintah kabupaten Bandung Barat.
"KPK menyampaikan hak-hak tersangka dan juga mengklarifikasi beberapa informasi awal terkait dugaan pertemuan, permintaan dan penerimaan uang dari sejumlah dinas," kata Febri.
Sebelumnya, Komisi anti rasuah itu telah menetapkan Abubakar sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Status tersangka yang kini disandangnya itu karena ia diduga menerima suap dari sejumlah pejabat yang berdinas di Bandung Barat.
Tidak hanya dirinya, ada 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Weti Lembanawati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Asep Hikayat, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto.