TRIBUNNEWS.COM --- Mantan wakil Presiden Boediono memberi tanggapan soal putusan sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan penetapan dirinya, sebagai tersangka kasus Century.
Hal ini disampaikan Boediono usai menghadiri acara di Universitas Indonesia di Depok Jawa Barat. Soal proses hukum kasus Century, Boediono menyatakan menyerahkan hal ini pada penegak hukum.
Simak video liputannya di atas*
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung