News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Century

Boediono Soal Bank Century: Saya Sudah Berikan yang Terbaik

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM - Boediono angkat suara mengenai polemik yang menyeret mantan Wakil Presiden sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu, usai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus Bank Century.

Ditemui usai memberikan orasi ilmiah di FISIP UI, Depok, Jumat (13/4/2018), Boediono menjelaskan dirinya sudah memberikan yang terbaik saat itu.

"Saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang saya pikirkan sebagai memberikan yang terbaik dari apa yang saya punya," kata dia.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Ia juga menyampaikan telah mendapatkan kesempatan dan kehormatan untuk mengelola ekonomi Indonesia 2008 silam. Menurutnya, saat itu Indonesia menghadapi krisis besar "Global Financial Crisis" di tahun yang sama.

"Apa yang saya tau kembali kepada bangsa ini dalam mengatasi krisis yang terjadi pada waktu itu," ujarnya.

KASUS BANK CENTURY - Putri dari mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Nadia Mulya dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin (kanan) mendatangi gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4). Kedatangan keluarga terpidana kasus korupsi pemberian dana talangan Bank Century itu untuk meminta KPK menindaklanjuti putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus Bank Century. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Diketahui sebelumnya, Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru skandal Century termasuk nama Boediono.

Boediono masuk dalam putusan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini