Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Boediono angkat suara mengenai polemik yang menyeret mantan Wakil Presiden sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu, usai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus Bank Century.
Ditemui usai memberikan orasi ilmiah di FISIP UI, Depok, Jumat (13/4/2018), Boediono menjelaskan dirinya sudah memberikan yang terbaik saat itu.
"Saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang saya pikirkan sebagai memberikan yang terbaik dari apa yang saya punya," kata dia.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Ia juga menyampaikan telah mendapatkan kesempatan dan kehormatan untuk mengelola ekonomi Indonesia 2008 silam. Menurutnya, saat itu Indonesia menghadapi krisis besar "Global Financial Crisis" di tahun yang sama.
"Apa yang saya tau kembali kepada bangsa ini dalam mengatasi krisis yang terjadi pada waktu itu," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru skandal Century termasuk nama Boediono.
Boediono masuk dalam putusan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018.(*)