Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT.
Pada sidang pembacaan putusan di PTUN DKI Jakarta, Rabu kemarin, di dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan PKPI, selaku penggugat untuk seluruhnya.
"KPU mengambil sikap setelah menerima, mempelajari, membaca, mengadakan rapat pleno melaksanakan putusan PTUN dalam waktu paling lama 3 hari," tutur Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditemui di kantor KPU RI, Kamis (12/4/2018).
Baca: Ini Curahan Hati Nadia Mulya Saat Bertemu Ayahnya dan Boediono Di LP Sukamiskin
Rencananya, pada Jumat (13/4/2018), KPU RI akan menggelar penetapan PKPI menjadi peserta pemilu tahun 2019 dan penetapan nomor urut PKPI.
"Sudah ditentukan waktu. KPU rapat pleno partai politik peserta pemilu dilanjutkan pengambilan nomor urut peserta pemilu sebagaimana dimaksud di putusan PTUN untuk Partai PKPI," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan permohonan gugatan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sidang beragenda pembacaan putusan gugatan PKPI mengenai keputusan KPU RI terkait kepesertaan Pemilu 2019 itu digelar di ruang sidang PTUN, DKI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018). Sebelumnya, KPU RI memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu, karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi.
Ketua majelis hakim, Nasrifal, membacakan putusan tersebut. Dia didampingi hakim anggota, yaitu M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi.
Baca: Mariah Carey mengaku alami gangguan bipolar selama 17 tahun
Di dalam eksepsi, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak jelas dan garing atau kabur, obcrulibel, tidak diterima.
Di dalam pokok perkara, keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Adanya pembatalan SK itu membuat majelis hakim memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut surat keputusan dan memerintahkan penerbitan surat keputusan penetapan PKPI sebagai parpol peserta pemilu.
Terakhir, majelis hakim meminta KPU RI membayar seluruh biaya yang timbul selama persidangan tersebut. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000.