TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari lima Dinas yang menyuap Bupati Bandung Barat Abubakar yang kini telah berstatus tersangka itu.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/4/2018).
"Kami memang dapat info ada dugaan (suap) selain (dari) lima Dinas tersebut, perlu kita klarifikasi lebih lanjut, termasuk terkair apakah ada pihak-pihak lain di Dinas yang lain, selain lima Dinas tersebut," kata Febri.
Komisi anti rasuah tersebut menduga Abubakar tidak hanya menerima suap dari lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saja, namun lebih dari itu.
Febri pun menegaskan bahwa KPK akan menelusuri kemana larinya uang suap tersebut.
Termasuk menyelidiki digunakan atau tidaknya uang tersebut dalam mendanai kampanye istri politisi PDI Perjuangan itu.
"Apakah ada (uang suap) yang sudah digunakan atau belum, dan sejauh mana pengetahuan pihak lain terkait dengan hal ini," tegas Febri.
Pendalaman tersebut menurutnya harus dilakukan ubtuk mendukung dan memperkuat berkas perkara suap yang menjerat Abubakar itu.
Perlu diketahui, dalam kasus suap tersebut KPK tidak hanya menetapkan status tersangka kepada Abubakar saja, namun juga terhadap tiga orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat Asep Hikayat serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bandung Barat Adityo.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung komisi anti rasuah itu pada Rabu (11/4/2018).
"KPK meningkatjan status penanganan perkara, dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," jelas Saut.
Masing-masing SKPD diduga menyetorkan uang sebesar Rp 40 juta kepada Abubakar.
Politisi PDIP itu juga diduga menerima dana sebesar Rp 435 juta untuk digunakan sebagai dana kampanye sang istri, Elin Suharliah.
Elin diketahui mengikuti kontestasi dalam Pemilihan Bupati Bandung Barat.
Wanita tersebut berpasangan dengan Maman Sunjaya dan diusung oleh 3 partai, yakni PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Terkait jangka waktu bagi Dinas-dinas di lingkungan Bandung Barat tersebut dalam menyetorkan dana ke Abubakar, KPK menduga terjadi sejak Januari hingga April 2018.