News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Nadia Mulya dan Ayahnya Sempat Emosi Bertemu Boediono Di Sukamiskin

Penulis: Fitri Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wapres Boediono tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (28/12/2017). Boediono menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nadia Mulya, putri dari terpidana kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century Budi Mulya, mengaku sempat kesal saat mantan gubernur Bank Indonesia, Boediono tiba-tiba menemui dirinya dan ayahnya yang tengah bersama di Lapas Sukamiskin.

Emosi dirinya dan sang ayah sempat terpancing saat mantan wakil presiden RI tersebut memunculkan wajahnya pada awal 2016 lalu, setelah tidak pernah mengirim kabar.

Baca: Anies Disebut Paling Layak Dampingi Prabowo di Pilpres 2019

"Sejujurnya saat pertama kali bertemu (pak Boediono), (emosi) saya dan bapak saya agak sedikit meluap," ujar Nadia, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Artis yang kini fokus menjadi seorang presenter itu pun menambahkan, intonasi suaranya sempat meninggi saat itu.

Ia pun menjelaskan bahwa dirinya secara spontan kesal lantaran tidak terima sang ayah menjalani hukuman tersebut seorang diri.

"Bahkan saya meninggikan suara saya kepada pak Boediono juga, terkait kekecewaan kenapa hanya bapak saya sendiri yang harus menjalani ini sendiri?" kata Nadia.

Baca: Setya Novanto Akan Dirawat, Pegawai RS Permata Hijau Panik

Nadia bahkan mengibaratkan ayahnya seolah dilempar ke kandang singa tanpa ada satupun orang yang mengulurkan tangan untuk membantu.

"Ibaratnya bapak saya dilempar ke kandang singa, dan kalian tidak ada satupun yang memberikan bantuan apapun kepada bapak saya," tegas Nadia.

Kendati demikian wanita yang kini telah berkeluarga itu mengakui Boediono sempat memberikan sejumlah ide yang dianggap bisa menyelesaikan kasus tersebut tanpa harus ada tuntutan pidana.

Namun Nadia menilai ide tersebut terlambat karena ayahnya sudah terlanjur menjadi terpidana.

"Yang saya ketahui tidak ada, dia (Boediono) cuma mengatakan dia memberikan banyak sekali ide-ide yang menurut saya sangat (terlambat), itu saja, 'kita bikin pertemuan dengan media, kita bikin press conference kalau kebijakan tidak bisa dipidanakan', itu saja solusi dari beliau," tandas Nadia.

Saat itu, di jajaran pimpinan Bank Indonesia, Budi Mulya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI), sedangkan Boediono menjabat sebagai atasannya, yakni Gubernur BI.

Terkait harapan keluarga Budi Mulya untuk mendapatkan keadilan, Nadia Mulya pun pada Kamis sore menyambangi gedung KPK bersama ibundanya, Anne Mulya dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Kedatangannya merupakan bentuk upaya meminta KPK agar mematuhi putusan praperadilan.

Baca: Setya Novanto Akan Dirawat, Pegawai RS Permata Hijau Panik

Keluarga Budi Mulya dan MAKI mendesak KPK segera melakukan penetapan tersangka baru dalam kasus yang telah bergulir cukup lama itu.

"(Kami mendesak KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan," tegas Boyamin, Kamis (12/4/2018).

Lebih lanjut Boyamin menekankan bahwa tujuan kedatangan dirinya dan keluarga Budi Mulya hanya satu, yakni menegakkan hukum dan keadilan.

"Tujuan (kami) ke KPK adalah semata-mata untuk penegakkan hukum dan keadilan," kata Boyamin.

Sebelumnya, MAKI telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.

Dalam gugatan itu, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan tersebut terhadap KPK.

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," jelas Boyamin.

Sejumlah nama yang menurutnya terkait dengan kasus tersebut, meluliputi Raden Pardede, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, serta mantan Wakil Presiden RI Boediono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini