News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nadia Mulya Kembali Bersuara Untuk Sang Ayah

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mengupayakan keadilan bagi sang ayah yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century, Budi Mulya, menjadi hal yang sangat diutamakan artis cantik Nadia Mulya.

Saat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta keadilan bagi sang ayah pun, ia membeberkan, sekarang merupakan momen yang tepat baginya dan keluarga Mulya untuk mengklarifikasi pemberitaan yang sejak lama 'mengusik' pikirannya.

"Jadi ini merupakan kesempatan yang baik juga bagi saya mewakili keluarga untuk sedikit meluruskan," ujar Nadia, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Nadia yang kini aktif dengan hobi lainnya, yakni vlogging, menyampaikan bahwa ia telah memendam begitu banyak informasi mengenai kasus itu cukup lama, nyaris 5 tahun yang lalu.

"Karena saya ingat pada saat itu, empat setengah tahun lalu ketika saya ditanya, banyak sekali informasi-informasi yang tidak sampai ke masyarakat," jelas Nadia.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Ia menjelaskan, apa yang diketahui masyarakat selama ini hanya jumlah nilai korupsinya saja.

Mereka, kata Nadia, tidak mengetahui seperti apa posisi ayahnya saat menjadi salah satu pejabat di Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, sang ayah hanyalah seorang pelaksana kebijakan, bukan merupakan pengambil keputusan.

"Mereka tahunya cuma korupsi enam koma sekian M (miliar), padahal perlu saya perjelas di sini, bapak saya itu bukanlah pengambil keputusan, dia pelaksana aja," tegas Nadia.

Nadia kemudian menekankan bahwa yang bertugas mengambil keputusan adalah Dean Gubernur.

"Dia melaksanakan kebijakan yang sudah diambil oleh Dewan Gubernur," kata Nadia.

KASUS BANK CENTURY - Putri dari mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Nadia Mulya dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin (kanan) mendatangi gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4). Kedatangan keluarga terpidana kasus korupsi pemberian dana talangan Bank Century itu untuk meminta KPK menindaklanjuti putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus Bank Century. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Saat itu, di jajaran pimpinan Bank Indonesia, Budi Mulya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI), sedangkan Boediono menjabat sebagai atasannya, yakni Gubernur BI.

Terkait harapan keluarga Budi Mulya untuk mendapatkan keadilan, Nadia Mulya pun pada Kamis sore menyambangi gedung KPK bersama ibundanya, Anne Mulya dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Kedatangannya merupakan bentuk upaya meminta KPK agar mematuhi putusan praperadilan.

Keluarga Budi Mulya dan MAKI mendesak KPK segera melakukan penetapan tersangka baru dalam kasus yang telah bergulir cukup lama itu.

"(Kami mendesak KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan," tegas Boyamin, Kamis (12/4/2018).

Lebih lanjut Boyamin menekankan bahwa tujuan kedatangan dirinya dan keluarga Budi Mulya hanya satu, yakni menegakkan hukum dan keadilan.

"Tujuan (kami) ke KPK adalah semata-mata untuk penegakkan hukum dan keadilan," kata Boyamin.

Sebelumnya, MAKI telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.

Dalam gugatan itu, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan tersebut terhadap KPK.

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," jelas Boyamin.

Sejumlah nama yang menurutnya terkait dengan kasus tersebut, meluliputi Raden Pardede, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, serta mantan Wakil Presiden RI Boediono.

Simak video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini