Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengumumkan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), Jumat (13/4/2018).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai 16 April 2018.
Baca: Mayat Bayi Nyaris Jadi Santapan Biawak Ditemukan di Kali Ciliwung
"Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” kata Ahda di Jakarta.
Ahda menjelaskan pelunasan tahap pertama ini untuk jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, namun menunda keberangkatan.
Baca: Mayat Pria Tanpa Identitas Dalam Keadaan Membusuk Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung
"Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” tuturnya.
Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu.
Jumlah ini terdiri dari 204 ribu kuota jemaah haji reguler dan 17 ribu kuota jemaah haji khusus.
Ahda berharap jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.
Baca: Gerindra Usung Prabowo, Perindo: Pilpres 2019 Jokowi Menang
Jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta.