TRIBUNNEWS.COM - Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan.
Termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah.
Pada tanggal 4 Desember 2006 yang lalu Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Republik Indonesia telah melakukan penomoran terhadap Rute Jalan Nasional.
Nah, rute jalan nasional itu dinomori sesuai dengan bilangan dari kecil ke besar.
Mari intip sejenak dari sekian banyak Rute Jalan Nasional di Indonesia.
Jalan Nasional Rute 5.