TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan JJ Amstrong Sembiring menangani perkara sengketa waris sejak 6 tahun silam, membuahkan hasil setelah majelis hakim memberikan keputusannya terkait kasus tersebut.
JJ Amstrong Sembiring merupakan Kuasa Hukum dari ahli Waris HS yang pada Tahun 2013 menggugat hak waris atas harta yang telah dikuasai Kakak kandungnya.
Baca: Istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, Jadi Saksi di Sidang Dokter Bimanesh
Sebelumnya JJ Amstrong telah menggugat harta waris tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan perkara perdata No. 320/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Jak,Bar dan saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Amstrong memaparkan, dalam sidang perkara perdata No. 320/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Jakbar gugatan Amstrong dikalahkan hakim PN Jakarta Barat.
Baca: Lagu Sang Penggoda, Maia Estianty: Saya Enggak Suka Bahas Yang Dulu-Dulu
Setahun kemudian, Amstrong kembali kalah di tingkat kasasi dan puncaknya adalah kekalahannya di tingkat MA.
Baca: Berat Badan Tambah, Ahok Lahap 33 Buku Setebal 600-700 Halaman
Namun, kata Amstrong, pihak seberang justru mengajukan peninjauan kembali melalui kuasa hukumnya.
Keputusan MA sendiri belakangan justru menolak PK tersebut.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim Agung, Syamsul Ma'arif SH.LLM, Phd, juga membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1525 K/Pdt/2015 tanggal 27- 10-2015.
"Artinya dalam hal ini, putusan MA menolak PK itu. Secara tidak langsung telah membatalkan putusan-putusan sebelumnya," ujarnya, Senin (16/4/2018).
Segera setelah putusan tersebut diberitahukan kepada pihak Amstrong, ia kemudian mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menpertanyakan pelimpahan berkas salinan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.