TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menyatakan akan memberikan pembelaan penuh pada Amien Rais dan Rocky Gerung yang dipolisikan oleh beberapa pihak.
"Kami akan aktif disitu, kami sudah diundang untuk mengantisipasi laporan terhadap Pak Amien Rais dan Rocky Gerung. ACTA tentu punya komitmen dalam menjaga demokrasi dan kita akan maksimal melindungi dua tokoh itu," ucap Habiburokhman, Selasa (17/4/2018) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dikonfirmasi sejauh mana pembelaan yang akan dilakukan? Habiburokhman menegaskan akan memberikan pembelaan secara maksimal. Menurutnya akan ada ratusan advokat dari ACTA yang akan memberikan pendampingan dalam hal pembelaan secara bergantian.
Dia juga berharap laporan pada kedua tokoh ini tidak berakhir ke meja hijau. Kalaupun sampai di persidangan, Habiburokhman menyatakan siap mendampingi hingga proses hukum selesai.
"Untuk laporan Pak Amien Raies setahu saya pelapornya sudah diambil keterangan di Polda Metro. Tapi kami tidak tahu apakah dari segi kelengkapan formilnya sudah sesuai atau belum dengan protap di Bareskrim," ungkapnya.
"Apakah nanti laporan ini sampai ke pemanggilan terlapor? Saya harap tidak. Kalau toh bergulir sampai ke pengadilan dan lainnya, kami tetap siap. Dari ACTA kan ada 200 orang, ada juga koalisi dari teman advokat lain, mungkin totalnya bisa 400-500 advokat untuk bantu Pak Amien Rais dan Rocky Gerung," katanya.
Diketahui Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro pada Minggu (15/4/2018) atas pernyataanya soal partai setan dan partai agama.
Pelapornya, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi menilai pernyataan Amien Rais berbahaya karena bisa memecah belah umat beragama.
Dalam membuat laporan dengan nomor LP/2070/IV/2018/PmJ/Dit.Reskrimsus, Aulia membawa barang bukti diantaranya print out berita yang memuat pernyataan Amien Rais.
Sementara itu, Rocky Gerung yang adalah Dosen Filsafat Universitas Indonesia juga dipolisikan ke Polda Metro Jaya.
Rocky dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda karena telah mengucapkan kitab suci adalah fiksi.
Abu Janda melaporkan Rocky atas tuduhan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan saat menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi swasta.