TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin melaporkan hasil analisis terkait kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW 101), di rapat dengar pendapat (RDP) dengn komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Ki Agus menyatakan dana yang tak seharusnya dikeluarkan negara tersebut sampai pula ke negara Singapura dan Inggris.
Dijelaskan Ki Agus, nilai pengadaan helikopter berdasarkan kontrak adalah Rp 514 milliar.
Tetapi terjadi mark up atau peningkatan drastis menjadi Rp 738 milliar sehingga negara dirugikan sebesar Rp 224 milliar.
"PPATK telah menyampaikan hasil analisis terkait kasus pengadaan heli ke KPK serta informasi transaksi keuangan ke Panglima TNI dan KSAU," kata Ki Agus.
Baca: Panglima TNI Pastikan Kawal Kasus Korupsi Pembelian Helikopter AW 101
Berdasarkan analis transaksi ditemukan bahwa terdapat selisih antara dana yang dibayarkan atau diterima oleh perusahaan penyedia barang dengan nilai lebih dari Rp 150 milliar.
"Terdapat aliran dana oleh perusahaan penyedia barang ke luar negeri, dengan nilai terbesar ke Singapura dan Inggris dengan nilai total Rp 340 milliar uang diduga untuk pembayaran pembelian helikopter adapun transaksi ke Singapura ditujukan ke perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan penyedia barang," jelas Ki Agus.
Untuk diketahui, ‎dugaan korupsi pembelian Heli AW101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan KPK.
Bahkan, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini yakni lima dari unsur militer dan satu merupakan unsur sipil yang adalah pengusaha.