News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Saksi Mengaku Pernah Menasihati Aditya Moha Agar Tidak Menyuap

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aditya Moha.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Aditya Moha dalam sidangnya kali ini menghadirkan empat saksi meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Satu dari empat saksi yang dihadirkan sebagai saksi meringankan yakni seorang dokter bernama Taufik.

Di hadapan majelis hakim, Taufik mengaku sempat menjenguk ibunda dari Aditya Moha, Marlina Moha yang juga terdakwa kasus korupsi.

Baca: Wakil Wali Kota Kotamobagu Jadi Saksi Meringan Untuk Aditya Moha di Pengadilan Tipikor Jakarta

Menurut Taufik, saat menjenguk di rutan, memang kondisi Marlina Moha cukup parah dan perlu mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit.

Saran itu disampaikan Taufik kepada pihak rutan.

Lebih lanjut, Taufik juga mengaku pernah menasihati Aditya agar tidak melakukan tindakan penyuapan karena ada risiko hukum yang harus dihadapi.

Baca: Fakta Di Balik Pembunuhan Pria di Gang Sempit: Korban Punya Kelainan Seksual Hingga Pengakuan Pelaku

Namun, Aditya tidak menghiraukan.

"Saya pernah sampaikan perbuatan itu salah. Tapi mau bagaimana lagi, perasaan anak melihat ibu menderita itu tidak bisa digambarkan," ungkap Taufik.

Saat Aditya terjaring Operasi Tangkap Tangan, Taufik mengaku dirinya tidak terkejut.

Menurut pengamatannya di media, ekspresi Aditya terlihat rela.

"Saat saya lihat ekspresinya waktu tertangkap pun saya lihat ini ekspresinya yang pasrah," singkatnya.

Diketahui, Aditya Moha didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000.

Baca: PDIP Tanggapi Positif Rencana Pertemuan Wiranto Dengan SBY

Suap diberikan beberapa tahap dengan tujuan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar 1.250.000.000 dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Atas putusan itu, kubu Marlina mengajukan banding ke PT Manado lanjut menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.

Bertempat di rumah Sudiwardono di Jogyakarya, 12 agustus 2017, Aditya Moha memberikan uang SGD 80.000 kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan dalam tingkat banding.

Di pertemuan itu, Sudiwardono ‎mengatakan uang SGD 80.000 hanya agar Marlina Moha tidak ditahan, jika mau dibebaskan, Aditya Moha harus menambah pemberian uang.

Akhirnya Sudiwardono mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyatakan selaku Ketua PT Manado, tidak melakukan penahanan pada Marlina Moha.

Sampai pada 6 Oktober 2017 di lantai 12 Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, terjadi kembali penyerahan uang SGD 30.000 serta fasilitas kamar hotel dan menjanjikan pula uang USD 10.000 dengan maksud agar Marlina Moha divonis bebas.

Penyerahan uang SGD 30.000 dilakukan di tangga darurat, sisanya USD 10.000‎ akan diberikan setelah putusan vonis bebas.

Usai penyerahan, Aditya Moha dan Sudiwardono terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini