TRIBUNNEWS.COM - Penulis cerita film Benyamin Biang Kerok versi asli yang rilis pada 1972, Syamsul Fuad, kini sedang menghadapi gugatan perdata oleh Ody Mulya Hidayat dari MAX Pictures di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ia dituduh sebagai penyebab film Benyamin Biang Kerok (2018) tak tembus taget enam juta penonton.
Syamsul dituntut menganti rugi sebesar Rp 50 Miliar.
Ganti rugi itu meliputi kerugian materil Rp 35 miliar dan immateril Rp 15 miliar.
"Nuduh, gara-gara saya, penonton Benyamin Biang Kerok (versi kekinian) tidak mencapai 6 juta penonton."
BERITA REKOMENDASI