TRIBUNNEWS, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyoroti maraknya kasus incest yang menimpa perempuan dan anak di Indonesia.
Catatan yang diperoleh Komnas Perempuan, sebanyak 9.409 kasus kekerasan terharap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2017.
Dimana 1.210 diantgaranya merupakan kasus incest.
"Paling banyak kasus incest dilakukan oleh ayah kandung sebanyak 425 kasus, kemudian dilakukan oleh paman yaitu 322 kasus," ujar Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Baca: Pernah Viral, Begini Akhir Tragis Kisah Pasangan Incest Ayah dan Anak
Menurut Mariana ini menunjukan baik ayah maupun paman yang seharusnya menjadi pelindung bukan lagi menjadi sosok yang aman bagi korban.
"Kita tahu jika dua orang ini seharusnya mampu melindung bukan sebaliknya," ujar Mariana.
Komnas Perempuan juga mencatat jika kasus incest ini paling banyak dilaporkan kepada LSM, Kepolisian, P2TP2A, dan Pengadilan Negeri.
"Tingginya laporan kepada kepolisian menunjukan dikenalnya lembaga tersebut dan tingginya kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi," ucap Mariana.
Untuk itu Komnas Perempuan mendorong RUU tentang penghapusan kekerasan seksual harus mengacu pada fakta-fakta korban di lapangan.
"Yang kita harapkan bukan berdasarkan pendapat yang bersifat asumsi atau analisis yang tidak memiliki kaitan dengan fakta yang ditemuan," ujar Mariana.