Kabareskrim Akui FBI Datang dan Tanyakan Sikapnya Terkait Putusan Praperadilan Kapal Equanimity
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius JyesthaÂ
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan praperadilan soal penyitaan kapal Equanimity di Teluk Benoa, Bali, menghasilkan putusan bahwa Bareskrim tidak sah melakukan penyitaan kapal itu.
FBI pun menemui pihak Bareskrim Polri terkait hasil putusan praperadilan tersebut, Rabu (18/4/2018).
Hal ini dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
"FBI menanyakan setelah dari praperadilan kita langkah selanjutnya apa. Itu saja menjelaskan," ujar Ari, ditemui di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Baca: Kasus HAM Meningkat, Komisi HAM Pakistan Tuding Pemerintah Lemah
Terkait pertanyaan FBI, Ari sendiri mengaku belum menentukan sikap lantaran putusan tersebut belum sampai ke tangan Bareskrim Polri.
"Belum ada. Putusannya belum sampai di kita," tandasnya.
Untuk diketahui, bila Bareskrim Polri menerima putusan praperadilan, maka pihaknya harus segera menyerahkan kapal Equanimity kepada pemiliknya, yakni Equanimity Cayman LTD.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, pihaknya menerima putusan praperadilan terkait penyitaan kapal Equanimity di Teluk Benoa, Bali.
Karena putusan praperadilan sifatnya final dan mengikat, maka tak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan Bareskrim Polri.
Baca: Polri Sebut Pihak Facebook Lamban dalam Merespon Konten Negatif
Oleh karena itu, Bareskrim akan mengembalikan kapal itu kepada pemiliknya sesuai perintah pengadilan.
Dalam amar putusan praperadilan, hakim Ratmoho memerintahkan Polri untuk mengembalikan kapal Equanimity kepada pemiliknya.
Hakim menilai penyitaan kapal tersebut tak memiliki dasar hukum.
"Menyatakan penyitaan kapal Equanimity berdasarkan surat perintah Polri tanggal 26 Februari 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Februari 2018. Menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada pemohon," ujar Ratmoho.