News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

PPATK : Ada 52 Transaksi Mencurigakan Jelang Pilkada 2018

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin

Laporan Wartawatan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PPATK telah melakukan pemantauan transaksi keuangan terhadap para peserta Pilkada 2018.

Dari hasil pemantauan PPATK menemukan transaksi yang terdiri dari transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin melaporkan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengn komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

"Hasil pemantauan transaksi keuangan terdapat 52 laporan transaksi keuangan mencurigakan itu melibatkan penyelenggara Pemilu, partai politik dan mayoritas pihak petahana," ujar Ki Agus.

Ujar Ki Agus, indikator transaksi mencurigakan ialah saat terjadi transaksi di luar profil yang bersangkutan.

"Misalnya ada disitu ketentuan 75 juta maksimum per orangan, tapi tahu-tahu ada yang menyumbang 200 juta, itu kan menjadi mencurigakan, kami memasang parameter di situ, atau ada kata yang menjurus tindak pidana pilkada, misalnya ada kata-kata bupati, pilkada, kampanye, itu akan dicapture oleh sistem bahwa itu terkait dengan pilkada," jelas Ki Agus.

Dia mengatakan transaksi keuangan mencurigakan bersumber dari Bank Umum, Bank Pembangunan Daerah, Perusahaan Asuransi dan Money Changer.

"Pemantauan transaksi keuangan mencurigakan ini terus berkembang khusus pada kontestasi kepala daerah di Tingkat II dan beberapa wilayah yang terindikasi adanya Dinasti Politik," lanjut Ki Agus.

Ujar Ki Agus dipaparannya, hasil pemantauan transaksi keuangan tunai dari tahun 2017 sampai dengan kuartal 1 tahun 2018 terdapat sebanyak 1.006 laporan transaksi keuangan tunai.

"Mayoritas terkait dengan proses penyelenggaraan Pemilu parpol tim sukses atau tim pemenangan. Mayoritas transaksi keuangan tunai tersebut terjadi di Bank Umum dan Bank Pembangunan Daerah," tutur Ki Agus.

Sementara itu, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae di kesempatan yang sama, menyatakan hingga saat ini, PPATK masih menelurusi dan melengkapi temuan-temuan yang ada.

Namun, pihaknya menegaskan tak memiliki wewenang untuk menyatakan apakah ada tindakan pelanggaran tertentu dalam transaksi mencurigakan itu.

"Sekarang kita sedang tahap proses analisis, apakah ini hanya pelanggaran pemilu ataukah ini pelanggaran pidana itu akan kita klasifikasikan dan kami sudah berkoordinasi dengan KPK case in case, seperti korupsi misalnya itu akan diserahkan KPK, kalau pelanggaran pemilu ke Bawaslu," terang Dian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini