TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Rekening First Travel awalnya mencapai Rp 7 miliar saat dibekukan. Padahal, dalam persidangan disebutkan sisa saldo rekening hanya tersisa Rp 1,3 juta.
Hal itu disampaikan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
"Pada saat disampaikan itu, rekening-rekening dia (First Travel) itu dibekukan oleh penyidik dan itu akan dijadikan bukti oleh pengadilan. Pada saat itu uangnya sisa sekitar Rp 7 miliar," kata Kiagus.
Ia menambahkan pembekuan rekening merupakan kewenangan penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut. Ia mengatakan penyidik yang mengontrol penuh rekening selama dibekukan.
Karena itu, ia mengaku tak mengetahui mengapa rekening yang awalnya berjumlah Rp 7 miliar kini tersisa Rp 1,3 juta. Ia lantas mempersilakan wartawan menanyakan hal tersebut kepada penyidik.