TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 10 saksi atas kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto.
Para saksi akan diperiksa untuk dua terdakwa, yakni dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh dan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Persidangan kedua terdakwa dilakukan terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa penuntut umum KPK, Moch Takdir Suhan mengatakan satu diantara 10 saksi yang akan dihadirkan yakni ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi.
Baca: Presiden PKS Sebut SBY Berniat Diskusi Soal Kemungkinan Munculnya Poros Ketiga
"Ajudannya, itu juga akan kami agendakan untuk dihadirkan di sidang, didengar keterangannya," ucap Takdir, Jumat (20/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Takdir melanjutkan dari keterangan Reza Pahlevi, jaksa ingin menggali soal menggunakan apa Setya Novanto dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
"Diantaranya masih ada yang belum singkron soal Setya Novanto dibawa ke rumah sakit naik apa. Saksi Hilman bilang menggunakan ojek online, lalu keamanan rumah sakit bilang, menggunakan mobil," tambah Takdir.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan dua tersangka yang kini sudah sama-sama menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka yakni dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh dan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Meski terseret di kasus yang sama, sidang keduanya dilakukan terpisah. Mereka didakwa bersekongkol merekayasa data medis Setya Novanto agar terhindar dari proses penyidikan KPK.