Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah mengabulkan permohonan terdakwa Fredrich Yunadi yang meminta penahanannya dipindah.
Di akhir persidangan, Kamis (19/4/2018) kemarin, majelis hakim memutuskan Fredrich dipindah ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Dikonfirmasi soal pemindahan tahanan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdir Suhan mengatakan pihaknya siap melaksanakan pemindahan penahanan.
Baca: Sam Aliano Sebut Kubu Jokowi Maupun Kubu Prabowo Khawatir Dengar Dirinya Maju Capres
"Kami siap melaksanakan pemindahan penahanan, tapi masih menunggu penetapan dari majelis hakim dulu. Kalau sudah ada, segera kami pindahkan," ujar Takdir, Jumat (20/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Takdir menambahkan, apabila sudah dipindah ke Lapas Cipinang, maka Fredrich harus mengikuti SOP yang ada di sana.