Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rachmawati Sukarnoputri menyebut kasus korupsi yang hingga saat ini sangat menyengsarakan rakyat adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga merugikan negara Rp 3,7 Triliun.
"Menurut saya, dari semua kasus korupsi terakhir ini e-KTP yang luar biasa adalah kasus BLBI yang menyengsarakan rakyat sampai hari ini," kata Rachmawati acara Dialog Kebangsaan #2019PresidenHarapanBangsa di Resto Raden Bahari, Warung Buncit, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Meski saat ini Syafruddin Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun Rachmawati menilai hal tersebut belum cukup.
Baca: Pembunuh Gay di Cawang Terancam Penjara Seumur Hidup
Rachmawati mendesak penegak hukum menyelesakan kasus BLBI sampai keakarnya.
Termasuk memeriksa mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri yang mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Baca: Golkar Anggap Baik Munculnya Sejumlah Nama Calon Presiden Selain Jokowi dan Prabowo
"Sekarang kita bicara sudah ditangkap Syafruddin Temenggung. Pelaku yang mendapatkan SKL BLBI," kata Rachmawati.
"Menurut saya, bukan Syafruddin Temenggung yang harus diperiksa, tapi bonggonya itu siapa. Yang memberikan kebijakan Inpres no 18 tahun 2002 itu pada saat Presiden Megawati," lanjutnya.
Meski Megawati merupakan saudara, Rachmawati tegas soal keadilan bagi rakyat.
Baca: Tidak Hadir Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor, Setya Novanto Jalani Pemeriksaan di RSPAD
"Kalau saudara tau, itu memang saudara saya tetapi kalau soal keadilan soal kesejahteraan itu buat saya tidak ada par don (maaf)," tegas Rachmawati.
Diketahui, KPK baru menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka.
Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI.