Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyatakan enggan menjadi saksi untuk perkara lain sebelum dijatuhi vonis pada 24 April 2018 mendatang.
Diketahui, Kamis (20/4/2018), mantan Kedua DPR RI itu seyogyanya menjadi saksi dalam persidangan perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.
Baca: Akui PPP Diajak Gabung Gerindra, Arsul Sani: Itu Opsi Bercandaan Saja
"Dalam suratnya, saksi (Setya Novanto) minta ditunda setelah tanggal 24 April 2018. Surat panggilan sudah kami kirim seminggu sebelumnya," ujar Jaksa penuntut umum KPK, Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lanjut Takdir meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menunda pemeriksaan Novanto sebagai saksi hingga pekan depan, selepas tanggal 24 April 2018.
Baca: Jaksa KPK Masih Agendakan 10 saksi untuk Terdakwa Dokter Bimanesh dan Fredrich
"Kami sudah menyampaikan panggilan dengan patut akan tetapi saksi menuliskan pada halaman akhir yang pada intinya menyampaikan kepada kami untuk disampaikan depan persidangan 'mohon maaf saya tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena sedang menyiapkan duplik'," terang Takdir.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim, Mahfudin memutuskan sidang lanjutan terdakwa Bimanesh Sutarjo ditunda hingga 27 April 2018.