Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang penyelenggaraan Pemilu 2019, masyarakat diminta tidak menggunakan Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA), sebagai bahan kampanye dan menolak menerima imbalan dengan iming-iming memilih calon tertentu.
Tempat ibadah menjadi salah satu sarana yang kerap dipergunakan oknum untuk memanfaatkan situasi. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berupaya mengantisipasi.
"Tempat ibadah adalah tempat yang tidak diperbolehkan dijadikan tempat kampanye," ujar anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, kepada wartawan, Senin (23/4/2018).
Sebagai wujud komitmen menolak politisasi SARA dan politik uang, lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi jalannya pesta demokrasi itu sudah mengajak masyarakat sipil melakukan deklarasi.
Dibacakannya deklarasi oleh masyarakat sipil dapat menjadi suatu ikhtiar bersama untuk mensukseskan pemilu dan pilkada mendatang.
Selain itu, Bawaslu RI bersama KPU RI sudah memberikan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu 2019 mengenai aturan yang diperbolehkan dan dilarang.
Menurut anggota Bawaslu RI, Rachmat Bagja, jajarannya sudah melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat dan peserta Pemilu 2019.
"Sudah ada pengawasan. Imbauan sudah kami lakukan kepada peserta pilkada dan pemilu," kata dia.
Adapun, Willy Prakarsa, selaku perwakilan dari aktivis, menilai politisasi SARA itu berbahaya bagi penyelenggaraan pemilu.
"Kami sayangkan kalau ada yang seperti itu. Sesama umat muslim harus kompak menjaga kesucian masjid dari ghibah yang masuk kategori penghasutan," ujar pria yang juga Ketua Presedium Jari 98.
Bawaslu Tegaskan Tempat Ibadah Dilarang Digunakan Kampanye
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger