News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkum HAM Setuju Hukum Cambuk Dialihkan ke LP

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman Masjid Baitul Musyahadah, Banda Aceh, Senin (11/9/2017). Eksekusi cambuk dilakukan terhadap 11 pelanggar syariat Islam yang terdiri atas dua wanita dan sembilan laki-laki yang melanggar pasal ikhtilat (mesum) dan maisir (judi) dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 tentang hukum jinayat. SERAMBI/M ANSHAR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly setuju eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat dila‎ksanakan di area lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Perpindahan pelaksanaan eksekusi cambuk yang selama ini berlangsung di tempat umum yakni di halaman masjid ke area Lapas‎ dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara di wilayah Aceh.

"Nggak, itu nggak masalah," ujar Yasonna usai melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Yasonna mengungkapkan bahwa, pelaksanaan hukum cambuk bukan dipindahkan ke dalam Lapas, melainkan hanya di lingkungan atau areal Lapas saja.

"Iya, tetapi tidak didalamnya, hanya di dalam vicinity-nya, itu nggak apa-apa," ucap Yasonna.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan perpindahan eksekusi hukum cambuk di dalam Lapas untuk meredam isu Islamofobia.

"Kita tidak mau pelaksanaan hukuman ini mengganggu hubungan atau urusan dengan pihak luar negeri," ucap Irwandi kepada pers di Aceh, Kamis 12 April 2018.

Irwandi menuturkan, Pergub mengenai hukuman cambuk‎ hanya merevisi di bagian lokasi eksekusinya saja, hal-hal lainnya tidak dirubah.

Sementara itu, perpindahan lokasi hukuman cambuk dilakukan untuk menghindarkan anak-anak di bawah umur menontonnya.

"Coba bayangkan sebuah hukuman disaksikan oleh anak kecil. Dan situ timbul keriaan, teriak-teriak, dan tepuk tangan. Apakah itu yang dimaksud syariat islam? Tentu tidak," ujar Irwandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini