Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nahdlatul Ulama mencabut laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan penodaan agama melalui puisi Ibu Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, dua laporan terhadap Sukmawati dicabut NU wilayah Jawa Timur.
"Iya, jadi itu yang lapor adalah dari NU wilayah Jawa Timur, Jadi sudah dua yang mencabut laporannya," ujar Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Baca: Bantah Lamban, Bareskrim Akan Periksa Sukmawati Setelah Ambil Keterangan Ahli
NU sempat melaporkan Sukmawati di Bareskrim Polri dan di Polda Jawa Timur.
Sementara itu, ucap Herry, laporan terhadap Sukmawati di beberapa daerah telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Kini, kasus itu, ditangan Bareskrim Polri. Jumlah laporan terkait Sukmawati ada sekitar 22 laporan.
Baca: 1.154 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang ke Timur Tengah
"19 laporan sudah di BAP, minta keterangan kemudian tiga lagi belum," ujar Herry.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi pelapor, ucap Herry, penyidik akan memintai keterangan terhadap saksi-saksi ahli.
Yakni, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli sastra. Pemeriksaan terhadap Sukmawati belum dijadwalkan penyidik.
Baca: Unik! Ratusan Narapidana Unjuk Gigi Hasil Karyanya di Taman Ismail Marzuki
Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan dari politikus Hanura, Amron Asyhari dan pengacara Denny Andrian Kusdayat.
Di Bareskrim telah masuk sejumlah laporan antara lain dari Forum Umat Islam Bersatu, Persaudaraan Alumni 212, Tim Pembela Ulama Indonesia, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Forum Anti Penodaan Agama, dan Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia.