News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Suara Bos First Travel Bergetar Ketika Minta Maaf Kepada Calon Jemaah

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama First Travel, Andika Surachaman.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan Umroh First Travel, Andika Surachman menangis ketika meminta maaf kepada para calon jemaah umroh yang tidak bisa berangkat.

Bos First travel tersebut menangis ketika diberi kesempatan Majelis Hakim untuk mengatakan apa yang ingin disampaikannya di akhir persidangan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa, Senin(23/4/2018) di Pengadilan Negeri Depok.

Baca: Tangisan Bos First Travel Andika Surachman Dalam Sidang Janji Berangkatkan Calon Jemaah

"Pertama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh jamaah bahwa setelah apa yang terjadi akibatnya ribuan orang tidak jadi berangkat ke Tanah Suci. Sampai kapanpun saya akan berusaha memberangkatkan para jamaah. Berapa lamapun waktu yang dibutuhkan," kata Andika dengan suara begetar dan terbata-bata.

Selain itu Andika pun mendoakan para calon jemaah yang tidak jadi berangkat agar diberi kesabaran dan rezeki.

Baca: Bos First Travel Andika Surachman Sebut Syahrini dan Vicky Shu Tidak Digaji Dalam Bentuk Uang

"Semoga para jamaah diberi kasabaran dan rizki. Mudah-mudahan Allah memudahkan jalan saya untuk memberangkatkan para jamaah dimudahkan," kata Andika.

Doa itu pun diaminkan seorang pengunjung sidang perempuan.

"Amin," kata pengunjung sidang tersebut dengan suara yang bisa didengar seluruh pengunjung.

Baca: Bos First Travel Andika Surachman Akui Digaji Rp 1 Miliar Perbulan

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Andika telah menggunakan uang para jemaah untuk membiayai operasional kantornya termasuk gaji dirinya, istrinya, serta adik iparnya yang juga menjadi terdakwa sebelum mendapatkan keuntungan secara global.

Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa selama menjalankan bisnisnya sejak tahun 2009 perusahaan tersebut tidak pernah mendapatkan keuntungan.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi dan Hakim Anggota Teguh serta Arfiano Tri Murti. Sidang tersebut dimulai pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya JPU mendakwa tiga bos First Travel yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, istri Direktur First Teavel Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang merupakan adik Anniesa karena telah melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah.

Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto Pasal 55 ayat 1 dan junto Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam catatan Jaksa kasus penipuan First Travel ini telah menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar dengan jumlah korban calon jemaah umrah mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini