Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Suara Direktur Utama First Travel, Andika Surachaman sempat bergetar saat Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Andika menyampaikan pesan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).
Berdasarkan pantauan, suara Andika bergetar saat diberi kesempatn oleh Hakim Subandi untuk memberikan pesan usai dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus First Travel.
Baca: Bos First Travel Andika Surachman Sebut Syahrini dan Vicky Shu Tidak Digaji Dalam Bentuk Uang
"Saudara terdakwa, ada yang ingin disampaikan?" tanya Hakim Subandi.
Kemudian Andika mendekatkan microphone yang dipegangnya ke mulut dan mulai berbicara dengan suara bergetar.
Baca: Anniesa Hasibuan Menangis Dalam Sidang Teringat Saat Ditangkap Polisi di Kantor Kemenag
"Yang pertama, saya mohon maaf sebesarnya kepada jemaah. Apa yang terjadi sehingga mengakibatkan ribuan orang tidak berangkat bahkan adapun jemaah yang meninggal. Saya tidak bisa berbuat banyak," kata Andika dengan suara bergetar.
Kemudian, Andika melanjutkan ucapanya.
Namun, kali ini dia tidak bisa menahan tangisnya.
"Dari awal saya ditangkap sampai hari ini dan sampai kapanpun saya akan bertanggung jawab. Saya akan memberangkatkan mereka (jamaah). Semoga Allah meringkan langkah saya," ucap Andika sambil menitihkan air mata.
Sementara, sang istri Anniesa Hasibuan terlihat menangis saat sang suami mengutarakan niatnya untuk tetap memberangkatkan jamaah.
Baca: Bos First Travel Andika Surachman Akui Digaji Rp 1 Miliar Perbulan
Mendengar ucapan Andika, beberapa calon jamaah korban First Travel yang berada diruang sidang langsung berucap mengamini niat tersebut.
"Amin," ucap para korban jamaah.
Diketahui, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.