TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Bos First Travel, Anniesa Hasibuan tak bisa menahan tangis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (23/4/2018).
Berdasarkan pantauan, Anniesa terlihat menangis saat mendengar keterangan suaminya, Andika Surachman menceritakan awal mula ditangkap pihal kepolisian.
Mula-mula, Hakim Ketua Subandi menanyakan kepada Andika Surachman tentang mengapa dijadikan terdakwa dalam kasus First Travel.
Baca: Sudah Sadar, Pria Lajang Beberkan Kronologi Pingsan di Mobil dengan Bu Guru hingga Mulut Berbusa
"Kapan tepatnya saudara ditangkap oleh pihak kepolisian," tanya Hakim Subandi.
"Saya ditangkap 9 agustus 2017 ditangkap di Kementrian Agama setelah keluar dari ruang meeting bersama Sekjen Kemenag dan yang menangkap dari Bareskrim," jawab Andika.
Mendengar jawaban suaminya, Anniesa yang duduk persis disamping sebelah kiri Andika langsung melirik kearah suaminya dengan air mata menetes di pipinya serta bibir yang terlihat bergetar.
Andika lalu menjelaskan bahwa saat itu, Anniesa tidak turut ditangkap oleh pihak Bareskrim.
Namun, Anniesa turut ikut membuntuti suaminya yang dibawa oleh kepolisian.
"Awalnya, istri saya tidak ditangkap. Namun, saat dia membuntuti saya sampai Bareskrim, nah, di Bareskrim istri saya ikut ditahan," terang Andika.
Sementara, Anniesa yang tampak mengenakan kerudung hitam serta kemeja putih kemudian tertunduk sambil menangis.
Hakim Subandi lalu memberikan kesempatan Anniesa untuk menceritakan kembali awal mula dirinta ditangkap.
Baca: Hartini Kaget Tubuh Suaminya Tergeletak di Bawah Pohon Kakao Dikerubungi Lalat
Anniesa kemudian menjawab pertanyaan Hakim Subandi dengan nada bergetar.
Anniesa juga bercerita saat ditangkap setelah 3 minggu melahirkan anak keduanya.
"Karena mengingatkan setelah tiga minggu kelahiran anak saya sudah ditangkap," ucap Anniesa Hasibuan sambil berlinang air mata.
Kemudian, Andika Surachman mengatakab bahwa dirinya masih bingung mengapa dia dan istri serta adik iparnya Kiki Hasihian bisa ditangkap oleh kepolisian.
"Sampai sekarang saya masih bingung kenapa ditangkap memang betul banyak jemaah yang belum berangkat, alasan mereka menangkap itu akan merugikan banyak orang," terang Andika.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Ungkapan Rasa Terima Kasihnya, Maria Simorangkir Beri Kesempatan Fans Pegang Pialanya
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)