News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Bos First Travel Pertanyakan Penangkapannya

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur Utama First Travel, Andika Surachman mempertanyakan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian serta pencabutan izin usaha First Travel oleh Kementerian Agama.

Menurut Andika, akan berdampak besar terhadap keberangkatan calon jamaah.

Hal itu terungkap saat Andika diperiksa sebagai terdakwa bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (23/4/2018).

Baca: Emil Dardak: Pak Zulkifli Hasan Representasi Generasi Milenial

"Sampai sekarang saya masih bingung yang mulia. Sampai saat ini saya masih bertanya kepada Kementerian Agama dan kepada Bareskrim alasan mereka itu,"

"Saya rasa saya bukan tidak mau lagi penangkapan yang dilakukan itu akan merugikan banyak jemaah," papar Andika.

Selain itu, Andika yakin jika First Travel belum di bekukan oleh Kemenag, dirinya yakin bisa memberangkatkan calon jamaah.

Diketahui, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Gatot Nurmantyo: Kalau Ada Partai yang Mau Mengusung, Saya Tidak Langsung Mau, Kita Negosiasi Dulu

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak videonya di atas! (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini