News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Formappi Harap Vonis Berat Terhadap Setya Novanto Jadi Pelajaran Bagi Pejabat Untuk Tak Korupsi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebastian Salang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto harus menjadi pelajaran berharga bagi pejabat di Indonesia.

Hal itu disampaikan Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Selasa (24/4/2018).

"Kiranya menjadi pelajaran bagi pejabat yang lainnya," ujar Sebastian Salang.

Baca: KPK Siap Hadapi Setya Novanto Jika Ajukan Banding

Sebastian pun menunjukkan beratnya ganjaran kepada Setya Novanto, yakni vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el itu.

Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca: Sakti dan Licinnya Setya Novanto Berakhir Dengan Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi E-KTP

Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.

Jika, Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.

Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca: Pimpinan KPK: Vonis 15 Tahun Untuk Setya Novanto Belum Maksimal

Ditambah lagi, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Sebastian Salang menilai beratnya hukuman yang diberikan majelis hakim kepada Setnov, bertujuan memberikan efek jera kepada para pejabat di negeri ini untuk tidak kembali jatuh dalam kasus korupsi.

"Sebab semua tindakan represif ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi yang lain," tegasnya.

Apalagi menurutnya, sebagai politisi, Setnov telah kehilangan hak politiknya, setelah dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

"Putusan tersebut sangat berat bagi Novanto, bahkan lebih berat dari hukuman kurungan," jelasnya.

Untuk itu kembali dia mengingatkan agar kasus Setnov menjadi cermin dan dapat menimbulkan efek jera kepada para pejabat di Indonesia untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini