News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Gelar Aksi di Depan Gedung Pengadilan, Massa Meminta Novanto Dihukum Setimpal

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

puluhan orang mengatasnamakan Nusantara Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa saat sidang pembacaan vonis Setya Novanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat terdakwa Setya Novanto.

Pada Selasa (24/4/2018), sidang beragenda pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap mantan ketua DPR RI tersebut.

Bertepatan dengan pembacaan vonis itu, puluhan orang mengatasnamakan Nusantara Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa.

Baca: Relawan PEGASUS Bakal Deklarasikan Tantangan bagi Susi Pudjiastuti untuk Jadi Cawapres Siang Ini

Berdasarkan pemantauan, peserta aksi memakai topeng berwajah Novanto. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan "Miskinkan Koruptor Sita Semua Harta Kekayaan Setya Novanto".

Koordinator Nusantara Anti Korupsi, Fahris, meminta majelis hakim memvonis Novanto dengan hukuman seberat-beratnya.

"Kami meminta hakim tipikor menghukum Setnov seberat-beratnya. Kemudian meminta hakim menyita seluruh aset Setnov yang terindikasi dari hasil korupsi," tuturnya, Selasa (24/4/2018).

Dia meminta, agar hak poltik Novanto dicabut, karena tak memberikan contoh yang baik sebagai seorang wakil rakyat.

Selain itu, dia mendukung, penolakan memperoleh status sebagai justice collaborator.

Baca: Kuasa Hukum Yakin Vonis MA Terhadap Irman dan Sugiharto Tak Pengaruhi Vonis Novanto

"Kami mendukung Hakim Tipikor menolak JC Setnov. Perbuatan Setnov itu sudah selayaknya mendapat ganjaran hukum yang setimpal," tambahnya.

Sebelumnya, terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini