News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hakim Sebut Pertemuan Novanto dan Andi Narogong Timbulkan Persaingan Tidak Sehat

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota yang menyidangkan Setya Novanto, Frangki menjelaskan dalam pendapat majelis, unsur penyalahgunaan wewenang oleh Novanto terpenuhi.

Alasannya, Novanto secara leluasa telah memperkenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada sejumlah anggota DPR, terutama anggota Komisi II.

Terlebih, tindakan itu dilakukan untuk pengerjaan proyek KTP elektronik yang dianggarkan sebanyak Rp 5,9 triliun.

"Tindakan terdakwa Setya Novanto telah menimbulkan persaingan tidak sehat," katanya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018)

Hakim juga menilai bahwa Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar ketika proyek berlangsung, memiliki wewenang untuk mengakomodir anggota fraksi Golkar dan alat kelengkapan dewan.

"Hakim berpendapat, terdakwa telah melakukan unsur melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar di DPR," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini