News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jusuf Kalla Minta TKA Tak Dijadikan Musuh

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak tidak menjadikan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai musuh.

Menurut Jusuf Kalla, kehadiran TKA di Indonesia justru dapat menciptakan lapangan kerja baru.

Baca: PDIP Sebut Pertemuan Kadernya dengan Habib Rizieq Tak Terkait Kepentingan Partai

"Mengapa kita hanya berapa ribu orang asing, t

Baca: Tiga Mahasiswa di Meksiko Hilang, Diduga Jasadnya Dilarutkan Dalam Cairan Asam

erus tenaga kerja Indonesia sepertinya bahaya (terancam). Justru dia membuka lapangan kerja baru, jadi jangan tenaga kerja asing itu kayak musuh, begitu. Justru dibutuhkan transfer teknologi," kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Jusuf Kalla menegaskan, kehadiran TKA di Tanah Air tidak akan mengambil porsi tenaga kerja Indonesia.

Baca: Sakit Hati Selalu Tolak Perintah, Atasan Tusuk Mata Anak Buahnya di Tangerang

"Kita lihat di Thailand jumlah pekerja asing itu 10 kali lipat dibanding dengan Indonesia. Dan kedua tidak mempengaruhi kondisi negara tertentu, berapa juta orang Indonesia di Malaysia, 2 juta kan. Tidak menimbulkan masalah di negara tersebut," tutur dia.

"Kalau Anda ada uang, mau investasi di Malaysia, emangnya mau serahkan saja orang sana? Pasti Anda ikut juga kan? Begitulah situasinya, nah kita butuh investasi itu," lanjutnya.

Apalagi, saat ini DPR tengah mewacanakan membentuk Panitia Khusus atau Pansus terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

Ia merasa hal itu tak perlu dilakukan oleh DPR.

"Saya kira tidak perlu (bentuk Pansus), karena tidak ada hal-hal prinsip yang dirubah, yang prinsip diubah ini batas waktu, kalau memang kontraknya 2 tahun, 2 tahun izinnya langsung, itu saja antara lain, yang lainnya sama saja bahwa mereka harus mendidik, mereka harus apa, sama saja," jelas Jusf Kalla.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini