News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Meski Masih Bingung Setya Novanto Berserah pada Putusan Hakim

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelanjutan nasib mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ditentukan Selasa (24/4/2018) hari ini karena majelis hakim akan membacakan surat putusan atau vonis atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang menjeratnya.

Novanto pun masih bingung dan belum percaya didakwa melakukan intervensi proyek e-KTP dan dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi pagi, masih terlihat bingung sih. Kenapa bisa? Padahal dia tidak tahu sama sekali dan tidak ikut-ikutan dari proyek itu," kata kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail kepada Tribun, Jakarta, Senin (23//2018).

Maqdir masih meyakini, selama proses persidangan, hanya saksi pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narpogong, yang yang dihadirkan oleh jaksa KPK untuk menguatkan adanya intervensi yang dilakukan oleh Novanto.

Baca: Setya Novanto Menanti Vonis Hakim

Ia juga menganggap adanya inkompetensi karena jaksa KPK menganggap hasil penyidikan dari Federal Bureau Investigation (FBI) Amerika sebagai sebuah kebenaran dalam persidangan.

Menurutnya, ada proses yang terlewat, yaitu persidangan di Amerika yang membuktikan rekaman antara Johannes Marliem dan Andi Narogong suatu keabsahan.

"Kami masih tidak habis pikir dengan jaksa KPK yang membawa rekaman Marliem dan Andi dari FBI itu dianggap benar oleh mereka. Ini jadi konyol saja," ujarnya seraya tertawa kecil.

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bukan hanya itu, tuntutan dari jaksa selama 16 tahun kurungan penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara, dinilai berlebihan.

Namun begitu, tim pengacara dan keluarga sudah memberikan semangat dan dukungan kepada mantan ketua DPR itu mengenai segala kemungkinan yang terjadi.

Baca: Sebelum Dirikan First Travel, Andika Hanya Pegawai Minimarket dan Sempat Jualan Pulsa hingga Seprai

Novanto, lanjutnya, berserah kepada keputusan Majelis Hakim yang akan menyampaikan vonisnya dan berharap yang terbaik.

"Kita tunggu saja besok. Pak Nov bilang tadi, berharap yang terbaik. Semoga keputusan hakim bisa memberi keadilan bagi semuanya," ujarnya.

Tim pengacara, lanjut Maqdir, juga telah memberikan kekuatan kepada keluarga Novanto agar tetap menjalani kehidupan sebagaimana biasa.

Maqdir menemui Novanto di tempat penahanannya, Rutan Cabang K4 KPK Jakarta, menjelang sidang pembacaan vonis untuk mantan orang nomor satu DPR RI dan Partai Golkar itu pada Senin pagi kemarin.

Secara kasat mata, kondisi fisik dan mental Novanto dalam keadaan baik.

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap hakim dapat memberikan putusan yang proporsional atas perbuatan yang telah dilakukan Setya Novanto.

"Kami berharap yang proporsional karena beliau ada salahnya karena mencoba jadi Justice Collaborator. Tapi, kami tidak sepakat kalau dapat itu. Jadi kan terungkap di pengadilan," kata Agus.

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Agus menjelaskan, ada kemungkinan untuk menindaklanjuti kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

Tidak hanya fokus terhadap orang-orang yang ada di DPR saat itu, tetapi juga kepada pengusaha yang terdapat kaitan dengan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Baca: Tim Cyber Crime Polda Sumsel Pantau Admin Medsos, Postingan tak Jelas Kena Pidana

"Kami kan selalu mengikuti proses itu dari fakta yang terungkap di pengadilan. Lalu, kerja dari penyidikan dan penuntutan. Kalau memang ada yang harus ditindaklanjuti, ya kami teruskan," tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan tuntutan 16 tahun penjara membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010) dari pengusaha peserta tender proyek e-KTP, Johannes Marliem.

Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR. Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.

Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribun Network/amriyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini