News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Novanto: Semoga Diberikan Putusan Seadil-Adilnya

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el), Setya Novanto berserah kepada putusan hakim mengenai vonis yang akan diterimanya hari ini.

Dirinya berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan terbaik usai mendengarkan fakta persidangan dan pembelaan yang disampaikan.

"Ya kita serahkan semuanya kepada hakim. Semoga diberikan putusan seadil-adilnya. Dan serahkan kepada Allah SWT," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Baca: Gelar Aksi di Depan Gedung Pengadilan, Massa Meminta Novanto Dihukum Setimpal

Sementara itu, Kuasa Hukum Novanto, Firman Wijaya berharap hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaan yang sudah dibacakan oleh mantan ketua DPR tersebut.

"Kami harap nota pembelaan yang sudah kami sampaikan jadi penilaian majelis hakim," tukasnya.

Setelah menjalani persidangan sejak Desember 2017, mantan ketua umum Partai Golkar, Setya Novanto diputuskan pada hari ini.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Yanto akan membacakan vonis setelah mendengarkan kesaksian, tuntutan jaksa KPK dan juga pembelaan dari Novanto.

"Iya besok (hari ini) akan dibacakan vonis untuk terdakwa Setya Novanto," ucap Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo berharap hakim dapat memberikan putusan yang proporsional atas perbuatan yang telah dilakukan Setya Novanto.

Baca: Agus Hermanto Berharap Novanto Patuh Terhadap Vonis‎ Hakim

"Kami berharap yang proporsional karena beliau ada salahnya karena mencoba jadi Justice Collaborator. Tapi, kami tidak sepakat kalau dapat itu. Jadi kan terungkap di pengadilan," jelasnya ketika di Komplek Parlemen, Jakarta.

Novanto dianggap bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Novanto juga diyakini telah menerima uang proyek E-KTP sebesar 7,3 juta dollar Amerika dan menerima jam Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Johannes Marliem. Yang bersangkutan juga dinilai telah menggunakan pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto sebagai perpanjangan tangan untuk menerima uang E-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini