TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kordinator Pemenangan Pemilu Golkar Ahmad Dolly Kurnia mengatakan Hakim Yanto memiliki banyak pertimbangan sehingga kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.
Pertimbangan tersebut mulai dari keterangan Novanto, saksi, hingga berbagai macam bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.
"Kemudian soal hukuman, saya kira percaya penuh terhadap majelis hakim. Tentu hakim mempertimbangkan banyak aspek. Termasuk tuntutan dari JPU, keterangan-keterangan saksi kita percayakan pada mekanisme peradilan," katanya, Selasa, (24/4/2018).
Meskipun demikian, Dolly yang pernah dipecat dari Golkar sewaktu masa kepemimpinan Novanto mengatakan, hakim seharusnya memberikan apresiasi terhadap Novanto yang koperatif dalam menjalani persidangan.
Novanto mau mengakui serta memberikan keterangan yang akan membantu penuntasan kasus korupsi KTP elektronik.
"Saya kira begini, ada kemajuan dari sikap pak Novanto yang dari awal tidak mengaku, kemudian mengaku hingga akhirnya akan membantu untuk menuntaskan kasus E-KTP ini. Itu juga harus diapresiasi perubahan sikapnya," pungkasnya.
Untuk diketahui ketua Majelis Hakim, Yanto memvonis mantan Ketua DPR tersebut 15 tahun penjara dengan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu Novanto juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 7,3 Juta US Dollar, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (24/4/2018).
Novanto tampak menunduk saat mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Berdasarkan pemantauan, mantan ketua DPR RI itu tertunduk dan terdiam saat vonis dibacakan.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, dia sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukum. Dia mengatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Saya pikir-pikir," kata Novanto setelah berdiskusi dengan penasehat hukum.
Sikap Novanto itu berbeda halnya dengan apa yang dilakukan istrinya, Deisti Astriani Tagor. Setelah majelis hakim membacakan putusan, dia terlihat sedih. Namun, Deisti tidak memberikan komentar kepada awak media.