Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pendapat Majelis Hakim, terdakwa kasus KTP elektronik, Setya Novanto terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dari anggaran proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Dana untuk memperkaya diri itu, didapatkan Novanto dari tangan pengusaha Made Oka Masagung.
Baca: Pengiat Antikorupsi Puji Vonis Majelis Hakim Ganjar Setnov Dengan 15 Tahun Penjara
Transaksi barter yang dilakukan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera peserta lelang proyek e-KTP, menjadi landasan hakim adanya unsur memperkaya diri sendiri oleh Novanto.
"Termin ketiga saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong diminta terdakwa Setya Novanto eksekusi 3,5 juta US dollar lewat Anang Sugiana Sudiharjo kepada Made Oka karena khawatir adanya pajak."
"Andi mengetahui itu saat konfirmasi dari terdakwa Setya Novanto sudah diselesaikan, sepengetahuan Andi uang fee untuk DPR sebesar USD 7 juta," ucap Hakim Emilia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Baca: Jusuf Kalla Nilai DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Soal Tenaga Kerja Asing
Dalam pertimbangannya, jumlah transaksi barter yang dilakukan Irvanto ataupun Made Oka melalui money changer sesuai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Yakni USD 3,5 juta melalui Irvanto, dan USD 3,8 juta melalui Made Oka.
Baca: Sakti dan Licinnya Setya Novanto Berakhir Dengan Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi E-KTP
"Menurut majelis hakim unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi menurut hukum," ujar Hakim Frangki Tambuwun melanjutkan.