News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Usai Vonis, MKD Akan Gelar Rapat Bahas Status Setya Novanto di DPR

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sufmi Dasco Ahmad

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat untuk menyikapi putusan pengadilan terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.

Untuk diketahui Novanto masih berstatus sebagai anggota DPR aktif.

Baca: Sakti dan Licinnya Setya Novanto Berakhir Dengan Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi E-KTP

"Posisi Novanto ini memang banyak yang tanya kepada MKD. Hari ini kami akan menggelar rapat internal, rapat ini bukan hanya secara khusus membahas Pak Novanto tapi biasa rapat internal akhir masa reses, akan membicarakan banyak hal, terutama perkara-perkara yang tadi, dan sudah diagendakan juga membicarakan masalah pak Setya Novanto‎," ujar Sufmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (24/4/2018).

Rapat membicarakan status Novanto menurut Sufmi sangat penting.

Baca: ICW: Harusnya Setya Novanto Dihukum Penjara 20 Tahun Dan Hak Politiknya Dicabut Seumur Hidup

Karena, berdasrkan Undang-undang Nomor dua tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), status anggota dewan baru bisa dicopot apabila vonis yang diberikan sudah berkekuatan hukum tetap.

‎"Ya, kalau lihat MD3 itu harus inkrah, tapi nanti akan kita bicarakan karena beberapa teman minta itu diagendakan," katanya.

Menurut Dasco, status Novanto saat ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Novanto masih berstatus anggota dewan hingga kemudian putusan bersalahnya dalam korupsi KTP elektronik berkekuatan hukum tetap.

Baca: Setya Novanto Divonis Lebih Ringan, PDIP: Kita Hormati Keputusan Pengadilan

Terkecuali menurutnya apabila Fraksi melakukan pergantian terhadap Novanto.

‎"Ya bisa begitu, bisa tergantung nanti hasil rapat. Biasanya opsi-opsi di rapat, tapi yang penting acuannya UU," pungkasnya.

Untuk diketahui ketua Majelis Hakim, Yanto memvonis mantan Ketua DPR tersebut 15 tahun penjara dengan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek KTP elektronik.

Selain itu Novanto juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 7,3 Juta US Dollar, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (24/4/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini