News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Usai Vonis Novanto, KPK Pastikan Terus Usut Kasus Korupsi e-KTP

Penulis: Ria anatasia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan terhadap kasus korupsi KTP elektronik akan terus berlanjut dan tidak berhenti pada Setya Novanto.

Lembaga anti rasuah itu akan mempelajari putusan hakim dan menindaklanjutinya.

"Kasus e-KTP seperti beberapa kali disampaikan tidak akan berhenti pada Setnov," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa (24/4/2018).

Febri mengatakan KPK tengah menelusuri berbagai pihak yang terlibat, yakni pihak yang diduga bersama-sama dan menerima aliran dana proyek e-KTP.

"Kita lihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait proyek KTP elektronik. Kami sekarang kita sedang proses 3 tersangka. 1 anggota DPR 2 pengusaha. Kami akan tetap melihat peran pihak lain," ungkapnya.

Baca: BREAKING NEWS: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Terkait putusan hakim kepada Setnov, KPK mengapresiasi hal tersebut.

Terutama soal tuntutan soal pengganti senilai USD 7,3 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun dikabulkan hakim.

"Kami sampaikan terima kasih karena hakim secara rinci membuat pertimbangan sampai pada kesimpulan yang kurang lebih sama dengan dakwaan dan tuntutan dari KPK," pungkasnya.

Setya Novanto telah dinyatakan sebagai terdakwa korupsi KTP elektronik.

Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Setnov juga diberi kewajiban mengganti kerugian negara senilai USD 7.3 juta dollar dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.

Apabila Setnov tidak membayar kerugian negara satu bulan setelah hukuman ini inkrcht, harta benda Setnov akan disita untuk dilelang.

Jika harta Setnov masih tidak cukup, maka Setnov wajib jalani hukuman dua tahun.

Pembacaan vonis tersebut dilakukan oleh hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini