News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

ICW: Harusnya Setya Novanto Dihukum Seumur Hidup

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW) menyayangkan vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Novanto divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca: Pidato di Balai Kota Jakarta, Amien Rais Tunjuk Foto Jokowi dan Katakan Hal Ini

"Sepatutnya Setya Novanto divonis pidana seumur hidup atas perbuatannya dalam perkara korupsi e-KTP," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama Satrya Langkun dalam keterangannya, Selasa (24/4/2018).

Tak cuma itu, pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Novanto juga dianggap tidak merepresentasikan jumlah kerugian negara yang terjadi akibat kasus korupsi e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun.

"Jumlah pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto hanya sekitar 22,69 persen dari total keseluruhan kerugian negara korupsi e-KTP," kata Tama.

ICW juga menganggap, semestinya Novanto dijatuhi vonis maksimal. Ini mengingat perilakunya yang tidak kooperatif sepanjang proses hukum.

Adapun putusan Novanto itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Meski majelis hakim juga mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

"Vonis ini dikhawatirkan tidak menjerakannya, dan dapat menjadi preseden buruk bagi terdakwa korupsi lainnya," ujar Tama.

Meski demikian, ICW juga mengapresiasi putusan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto. Sebab, penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih jarang diterapkan terhadap terdakwa perkara korupsi.

ICW mencatat, beberapa terpidana perkara korupsi yang juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Misalnya, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Kakorlantas Djoko Susilo, dan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Nilai Setya Novanto Sepatutnya Divonis Seumur Hidup ", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/23213841/icw-nilai-setya-novanto-sepatutnya-divonis-seumur-hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini