Kasus KTP-el, KPK Periksa Bendahara Golkar Jawa Tengah untuk Keponakan Setya Novanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bendahara DPD I Partai Golkar Jateng Tahun 2012, Bambang Eko Suratmoko.
Pemeriksaan Bambang dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el).
Baca: Seluruh Tersangka Kasus Suap Walikota Kendari Diperiksa KPK
Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan thd saksi Bambang Eko Suratmoko, Bendahara DPD I Partai Golkar Jateng Tahun 2012. Diperiksa untuk tersangka IHP," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/2018).
Menurut Febri, penyidik memanggil Bambang untuk mendalami keterangan yang diberikan oleh Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah, M Iqbal Wibisono. Dirinya lebih dulu diperiksa oleh KPK.
"Penyidik memperdalam informasi yg didapatkan dari saksi yang diperiksa Kamis kemarin. Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait KTP-el," jelas Febri.
Irvanto ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-el.
Irvanto melalui perusahaan yang ia miliki diduga menampung uang dari keuntungan proyek KTP-el.
Irvanto diduga menerima US$3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov.
Irvanto disebut sejak awal sudah mengikuti proses pengadaan KTP-el milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera. Dia juga sempat mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati atau biasa disebut Tim Fatmawati.
KPK menduga meski PT Murakabi Sejahtera kalah, namun perusahaan yang dipimpin Irvanto tersebut merupakan perwakilan Setnov dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Baca: Gerindra-PKS Bakal Dirikan Sekretariat Bersama Pilpres 2019
Irvanto juga disebut mengetahui ihwal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek KTP-el sebesar Rp5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.
Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.