News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pilkada di Sultra

KPK Perpanjang Masa Penahanan Seluruh Tersangka Kasus Suap Kendari

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap seluruh tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 30 April 2018 sampai 29 Mei 2018 untuk empat orang tersangka TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/2018).

Keempat tersangka tersebut diantaranya calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun dan anaknya Walikota nonaktif Kendari, Adriatma Dwi Putra.

Baca: MK Tunggu Uji Materi Aturan Batas Jabatan Presiden dan Wapres Dua Periode

Serta Direktur Utama PT. Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah (HAS) dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih (FF).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Asrun sebagai tersangka sejak 1 Maret 2018.

Dirinya ditetapkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari bersama dengan anaknya, Adriatma Dwi Putra, yang juga menjabat sebagai Walikota Kendari.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan ‎ setelah hasil gelar perkara atas OTT di Kendari, Sultra, pada Selasa, (27/2/2018).

Baca: Ketua KPK: Kemungkinan Besar Perkara KTP Elektronik Berkembang

Selain Adriatma dan Asrun, KPK juga menjerat ‎tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah (HAS) dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih (FF).

Terhadap Hasmun selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, dijerat‎ Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini